IHT PENILAIAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013
Tugas Pokok Guru sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018 ada 5 kegiatan pokok yang harus dilakukan, disampaikan oleh Drs Eko Mujiyono MM selaku Kepala SMAN 2 Kroya pada pembukaan IHT Penilaian yang sesuai kurikulm 2013.
Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur (PAUD), dan pendidikan formal mulai TK-SMA/K, dan SLB.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru memiliki 5 (lima) kegiatan pokok.
Kegiatan pokok pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, yang dilakukan melalui kegiatan.
- mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
- menyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
Kegiatan pokok kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). Pelaksanaan pembelajaran terpenuhi apabila guru mata pelajaran paling sedikit mengajar 24 jam dan paling banyak 40 jam Tatap Muka/minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan oleh Guru BK atau TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Kegiatan pokok ketiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kegiatan pokok keempat adalah membimbing dan melatih peserta didik. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pokok kelima adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar. Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap muka/minggu.
Guna meningkatkan pelayanan tugas pokok ketiga dari tugas pokok guru yaitu menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan dilakukan kegiatan IHT Penilaian Pembelajaran K-13. Pada kegiatan IHT ini adalah menyusun soal Ujian Sekolah untuk kelas XII tahun pelajaran 2020 - 2021. Cakupan Materi IHT adalah menyusun kisi - kisi soal, Membuat Kartu Soal, Menelaah kartu soal dan membuat soal Ujian Sekolah yang sesuai dengan panduan.
Kaidah penulisan soal perlu dipahami guru yang akan menyusun instrumen penilaian . Dengan menerapkan kaidah penulisan soal, maka akan diperoleh soal yang bermutu untuk dijadikan sebagai alat evaluasi pembelajaran. Pedoman atau petunjuk di dalam penulisan soal, agar soal mampu menjaring informasi yang dibutuhkan dan dapat berfungsi secara maksimal.
Untuk Ujian Sekolah di SMAN 2 Kroya tahun pelajaran 2020 - 2021 digunakan soall pilihan ganda dimana soal yang jawabannya harus dipilih dari beberapa kemungkinan jawaban yang disediakan. Soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option). Pokok soal terdiri atas stimulus yang berupa kalimat/gambar/grafik dan pernyataan atau pertanyaan yang tidak lengkap. Sedangkan pilihan jawaban terdiri atas 1 (satu) kunci jawaban dan jawaban pengecoh.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- PPDB SMA TAHUN 2023
- COACHING DALAM PENDIDIKAN
- Penarikan Mahasiswa PPL UNUGHA CILACAP
- Lepas Sambut Kepala SMA Negeri 2 Kroya
- Verifikasi Data Pendukung Sertijab
Kembali ke Atas